UPM
Unit Penjamin Mutu

UPM mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap tata UPM Akademi Manajemen Informatika & Komputer (AMIK) "Boekittinggi", meliputi:
1. Merancang membuat dan melaksanakan RKT dan program kerja UPM.
2. Melaksanakan sistem penjamin mutu internal AMIK "Boekittinggi".
3 Memberikan arahan kinerja terhadap seluruh staf.
4. Melakukan evaluasi kerja terhadap seluruh staf dan melaporkannya kepda Direktur melalui pembantu direktur bidang 1.
5. memberikan masukan terhadap pimpinan terkait hal UPM.
[ Kembali ]


