LEMIT
Lembaga Penelitian Pengabdian kepada Masyarakat

Lembaga Penelitian Pengabdian pada Masyarakat (LPPM) terdiri dari dua bagian yaitu:
Lembaga Penelitian
merupakan unsur pelaksana yang mengkoordinasikan, memantaw dan meilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan, serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
lembaga ini mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dengan berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan bagi AMIK "Boekittinggi".
kelompok tenaga ahli terdiri dari para dosen-dosen senior yang diangkat oleh ketua untuk bertugas sebagai tenaga ahli pada lembaga ini. syarat dan tata cara pengangkatan tenaga ahli diatur dengan keputusan direktur AMIK "Boekittinggi".
Lembaga Pengamdian pada Masyarakat
lembaga pengabdian pada masyarakat merupakan unsur pelaksanaan dilingkungan AMIK untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian pada masyarakat dan ikut mengusahakan, mengkoordinasi serta membina sumber daya manusia yang diperlukan dibidangnya.
Fungsi
1. Mengenalkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Meningkatkan relevansi program AMIK.
3. membantu masyarakat dalam melaksanakan pembangunan.
4. melaksanakan pola pembanguna wilayah dan konsepsi pembangunan yang sesuai untuk pembangunan melalui kerjasama perguruan tinggi dan badan didalam dan luar negeri.
[ Kembali ]


