PIPT
Pusat Informasi Pelayanan Terpadu (PIPT)

Pusat Informasi Pelayanan Terpadu (PIPT) mempunyai kewenangan dan bertanggung jawab terhadap tata kerja BAU/PIPT meliputi;
a. Administrasi Umum.
secara spesifik
1. Mempersiapkan bahan penyusunan pidato pimpinan.Persuratan.
2. Melakukan urusan keprotokolan.
3. Mengkoordinasi penyusunan dan pelaksanaan peraturan kampus.
4. Mengkompilasi RKT sebagai penjabaran RENSTRA.
5. Mengkoordinasi penyusunan evaluasi diri dan portofolio.
6. Bertangggung jawab terhadap absen seluruh pimpinan dan karyawan.
7. Menyediakan dukungan teknis pelaksanaan dan tindakan penerbitan karyawan.
1. Mengagendakan dan membuat, dan memparaf atau mengkoreksi seluruh surat menyurat.b. Keuangan.
2. Melaksanakan seluruh urusan risalah rapat dinas pimpinan.
3. Menyusun statistik persuratan.
4. Melaksanakan administrasi perjalaan dinas.
5. Memproses penetapan angka kredit jabatan fungsional, usul kenaikan jabatan, surat keputusan mengajar, ijin dan cuti.
c. Sebagai pusat informasi.
[ Kembali ]


